Profil Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Cimahi Pilkada 2017: Atty Suharti Tochija - Achmad Zulkarnain

22.09 0
Profil Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Cimahi Pilkada 2017: Atty Suharti Tochija - Achmad Zulkarnain
Calon Walikota dan wakil Walikota Cimahi 2017
dprdcimahi.blogspot.com - DPP Partai Golkar menetapkan Atty Suharti sebagai calon wali kota Cimahi yang akan diusungnya pada Pilkada 2017. Sekaligus Golkar pun menyetujui Achmad Zulkarnain (Azul) sebagai calon wakil wali kota. Pasangan calon Atty Suharti - Achmad Zulkarnain (Azul) mendaftar diri untuk mengikuti Pilkada 2017, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, pada Kamis (22/9/2016).

Profil Calon Wali Kota Cimahi: Hj. Atty Suharti Tochija, SE

Hj. Atty Suharti Tochija, SE adalah Wali Kota Cimahi periode 2012-2017 yang kembali mencalonkan diri pada Pilwalkot 2017. Atty lahir di Jakarta pada 24 November 1955. Suami dari mantan Wali Kota Cimahi, Dr. Ir. HM. Itoc Tochija, MM ini, pada Pilwalkot Cimahi 2017 berpasangan dengan Achmad Zulkarnain. Diusung oleh Partai Golkar, PKS, dan Partai Nasdem.

Jabatan dan Riwayat Organisasi Atty Suharti

- Ketua Tim Pembina PKK Kota Cimahi (2002-sekarang)
- Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Cimahi (2011-sekarang)
- Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Cimahi (2004-sekarang)
- Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Cimahi (2002-sekarang)
- Ketua Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial Kota Cimahi (K3S) Kota Cimahi (2003-sekarang) Ketua Kehormatan Perkumpulan Pemberantasan Tuberkolosis Indonesia (PPTI) Kota Cimahi (2007-sekarang)

Prestasi dan Penghargaan Atty Suharti

- Penghargaan Gubernur Jawa Barat dalam Hari Kesatuan Gerak PKK ke-30 Tingkat Provinsi Jabar (2002)
- Manggala Karya Kencana dari BKKBN (2004)
 - Penghargaan dari Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI sebagai pengelola terbaik BKB Provinsi Jabar 2006)
- Satya Lencana Wira Karya Bidang Keluarga Berencana dari Presiden RI (2006)
- Satya Lancana Wira Karya Bidang Koperasi dari Presiden RI (2011)
- Penghargaan Gubernur Jabar sebagai Tokoh Peduli kepada Penyandang Cacat dalam Rangka Hari Internasional Penyandang Cacat Tingkat provinsi Jawa Barat
- Dinobatkan sebagai Bunda PAUD Kota Cimahi Tahun 2011, Penghargaan Lencana Satya Bakti Utama dari Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) Pusat (2012)
- Penghargaan dari PMI Jawa Barat sebagai Penggerak Pembinaan RW Siaga Sehat Tahun 2012

Profil Calon Wakil Wali Kota Cimahi: Achmad Zulkarnain (Azul)

Pria yang akrab dipanggil Kang Azul in lahir pada 8 Agustus 1969. Ia pernah jadi aktivis mahasiswa di kampus ITB dan Masjid Salman ITB. Setelah lulus S1 dari ITB (th 1994), ia bekerja di PT IPTN (sekarang PT DI). Selama bekerja di PT IPTN, Kang Azul juga aktif dalam kegiatan keIslaman dan menjadi pengurus inti Masjid Raya Habiburrahman PT DI. Ia resign dari PT DI tahun 2003.

Dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan, ia dipercaya menjadi Ketua DKM Masjid Manbaul Huda kelurahan Cibabat dan menjadi Penasihat/Pengasuh di Yayasan Bina Insan Sholih (YBIS). Ia pun mendirikan lembaga pendidikan TKIT Generasi Harapan (GENHA).

Karier politiknya dimulai sejak berdiri Partai Keadilan (PK) tahun 1998, beliau ditunjuk sebagai Sekretaris Umum DPD Partai Keadilan (PK) Kabupaten Bandung, hingga Cimahi otonom Juni 2001, memisahkan diri dari Kabupaten Bandung. Karena pengalaman duduk di struktur inti partai sebelumnya, pada 10 Juni 2001 saat Deklarasi Partai Keadilan (PK) di Kota Cimahi yang bertempat di GOR Sangkuriang, Kang Azul dipercaya sebagai Ketua Umum DPD Partai Keadilan yang kemudian berubah menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ia pun pernah menjadi anggota DPRD Kota Cimahi (periode 2004-2009). Lulusan S2 ITB bidang Instrumentasi dan Kontrol ini, pada awal tahun 2007, dipercaya menjadi Ketua Komisi D DPRD Kota Cimahi (pada periode 2004-2009) yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat. Dalam kegiatan organisasi olah raga, ia diamanahi sebagai Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) Taekwondo Indonesia Kota Cimahi dan Dewan Pembina DPP BODAS PEKA Jawa Barat. Kang Azul pun tercatat pernah menjadi anggota DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014 dari daerah pemilihan Cimahi Utara dan menjadi Wakil Ketua DPRD Koordinator Badan Anggaran.

Ajay dan Ngatiyana Masuk Bursa Pilkada Cimahi

22.15 0


ajay ngatiana

CIMAHI, (PR).- Ajay Muhammad Priatna dan Ngatiyana menjadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pertama yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Rabu 21 September 2016. Duet berlatar belakang pengusaha dan perwira militer itu dipastikan ikut dalam bursa Pilkada Cimahi 2017 melalui dukungan koalisi empat partai politik, yakni PDIP, PPP, PKB, dan PAN.
Sebelum diarak ke KPU sekitar pukul 13.30, deklarasi dukungan dan pencalonan Ajay dan Ngatiana digelar di Kantor DPC PDIP Cimahi yang diikuti oleh para pimpinan masing-masing parpol di tingkat Kota Cimahi, serta para kader partai. Pada kesempatan tersebut, Ajay menyatakan bakal membangun Cimahi Baru yang lebih nyaman dan lebih sejahtera bagi masyarakatnya.
"Ada beberapa sektor yang menjadi fokus saya. Selain infrastruktur, tentunya pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi kecil dan menengah akan dibenahi. Soalnya, sehari-hari kan saya juga menjadi pengusaha, jadi kesejahteraan masyarakat itu yang akan kami fokuskan," kata Ajay, yang berpengalaman sebagai kontraktor.
Walaupun belum lama mengenal Ngatiyana, dia menyatakan telah memiliki kesepahaman bersama untuk mewujudkan Cimahi Baru. Ajay menegaskan, pasangan dirinya dengan perwira menengah berpangkat letnan kolonel tersebut bukan didasarkan atas lobi-lobi transaksional.
"Sehabis pendaftaran ini, kami bersama dengan kawan-kawan koalisi akan melakukan konsolidasi dulu, kemudian melakukan langkah-langkah strategis. Buat saya, dengan siapapun cocok selama niatnya sama. Saya belum lama kenal beliau, tapi dari beberapa kali pertemuan saya sudah yakin dengan beliau, jadi sudah ada chemistry," kata Ajay.
Ngatiyana menuturkan, dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan TNI AD demi mengikuti Pilkada Cimahi. Sebelumnya, Ngatiyana merupakan guru militer golongan V di Pusat Kesenjataan Infantri. "Proses pensiun dininya melalui hierarki, sehingga tidak bisa sehari atau dua hari. Namun, proses mekanismenya sudah diajukan, jadi pasti di-acc," ujarnya.
Mengingat di Cimahi banyak terdapat daerah militer, dia berharap pencalonannya dalam pilkada mendapat dukungan lebih dari warga Cimahi yang berasal dari keluarga militer. "Karena di Cimahi ini 36% adalah militer, mudah-mudahan dan kami mohon rekan-rekan dan saudara-saudara hijau untuk membantu kami," tuturnya.
Baginya, berkiprah di militer maupun di eksekutif tidaklah berbeda. "Sama saja perjuangan atau pengabdian di militer dan sipil itu. Hanya berbeda bungkusnya, tapi tujuannya sama yaitu untuk kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan," tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Cimahi Denta Irawan mengatakan, penetapan Ajay sebagai calon wali kota dilakukan melalui pertimbangan partai di tingkat pusat dan kesepakatan bersama dengan partai koalisi lainnya. Sebelumnya, PDIP diisukan bakal mengusung Ngatiyana sebagai calon wali kota.
Melalui koalisi keempat partai tersebut, pasangan Ajay-Ngatiyana berarti telah memenuhi persyaratan pencalonan dari jalur parpol. Dari syarat partai pengusung memiliki raihan suara 25% di Pemilu Legislatif 2014 atau minimal 20% kursi di DPRD yang setara dengan sembilan kursi, koalisi tersebut sudah menghimpun 17 kursi di DPRD.***
Fly over padasuka

Fly over padasuka

21.17 0
Pemerintah Kota Cimahi dalam waktu dekat ini akan melakukan pembangunan fly over Padasuka yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Tanda-tanda akan dimulainya pembangunan fly over tersebut dilakukan dengan pembongkaran sejumlah bangunan yang berada di lokasi tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukan, sejumlah rumah yang berlokasi di Jalan Sukamaju RT 08 RW 06 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah sudah dirobohkan petugas. ”Beberapa rumah yang berada di kampung kami sudah dirobohkan petugas pada Senin kemarin. Katanya tanah ini akan digunakan untuk pembangunan jalan layang,” kata Sumiyati, warga setempat.
Sementara, Lurah Padasuka Taryana mengakui adanya pembongkaran beberapa rumah yang berada di tanah milik PJKA itu. ”Betul ada pembongkaran beberapa rumah di wilayah kami, karena di bangun di atas lahan milik PT. KAI,” ujarnya, usai mengikuti Peringatan hari jadi Kota Cimahi di DPRD Kota Cimahi, Selasa (21/6) lalu.

Sedangkan Sekretaris Dinas PU Kota Cimahi, Yusi Karim menyebutkan, rencana pembangunan fly over tersebut harus segera dilakukan, karena nantinya akan membantu mengurai kepadatan lalulintas kearah Padalarang. ”Pembangunan fly over tersebut belum bisa dilakukan karena ada sebagian lahan milik PT. KAI yang akan terpakai oleh pembangunan, karenanya kami harus melakukan koordinasi dengan PT. KAI untuk perizinan penggunaan lahannya,” sebutnya.
Terkait dengan pembongkaran bangunan di lokasi tersebut, Yusi mengungkapkan, pembongkaran dilakukan oleh petugas yang disiapkan pihak PT. KAI sebagai pemilik lahan dibantu oleh beberapa aparat lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2015, salah satu yang menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Cimahi adalah pembangunan fly over Padasuka yang belum terealisasikan hingga tahun anggaran 2015 lalu. ”Memang kami pernah mempertanyakan kenapa hingga 2015 pembangunan fly over belum terlaksana, jawaban dari Dinas PU saat itu karena izin penggunaan lahan milik PT. KAI masih dalam proses,” jelas Purwato, Ketua Komisi III DPRD Cimahi, belum lama ini.
 
sumber : bandungekspress

Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Anggota DPRD

18.56 0
Tugas dan Wewenng Anggota DPRD
Hak dan Kewajiban Anggota DPRD

Profil DPRD

Peran dan fungsi DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.

Tugas dan Wewenang DPRD

a. membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah;
b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e. memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi DPRD

(a) Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Kepala Daerah ;
(b) Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah ;
(c) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah

Ketiga fungsi dimaksud dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Kota Cimahi.

Hak-hak yang dimiliki DPRD dalam menjalankan kegiatannya

  1. Hak Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
  2. Hak Angket; ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat; ialah hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
  4. Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Hak-hak yang dimiliki Anggota DPRD
  1. Hak mengajukan rancangan Perda
  2. Hak mengajukan pertanyaan
  3. Hak menyampaikan usul dan pendapat
  4. Hak memilih dan dipilih
  5. Hak membela diri
  6. Hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  7. Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya
  8. Hak keuangan dan administrasi

Kewajiban Anggota DPRD dalam mengemban tugas dan wewenangnya

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan ;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
d. mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan ;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat ;
f. mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
g. mentaati tata tertib dan kode etik
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah ;
i. menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
j. menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihanya.

Hal-hal terlarang yang dilakukan oleh anggota DPRD

(1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c.pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD ;
(3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi.
(4) Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRD ;
(5) Anggota DPRD yang memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD .

Sumber :
  • Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
  • Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

KAJIAN DAN EVALUASI PILKADA CIMAHI

07.23 0

Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang dilaksanakan secara periodik, termasuk pemilihan pejabat publik pada tingkat lokal (kepala daerah). Jadi dengan kata lain sebagus apa pun sebuah pemerintahan dirancang, ia tak bisa dianggap demokratis kecuali para pejabat yang memimpin pemerintahan itu dipilih secara bebas oleh warga negara dengan cara yang terbuka dan jujur, yaitu dengan Pilkada langsung.

pilkada cimahi 2017
Pilkada Cimahi

Dengan diadakannya Pemilihan secara langsung di Indonesia, maka diharapkan para pejabat publik yang terpilih, akan menjadi sebagai abdi rakyat bukan sebaliknya rakyat sebagai abdi pejabat. 

PROSES DAN HASIL PILKADA KOTA CIMAHI 

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota masa jabatan 2012-2017


  1. TIBA
Calon Walikota                 : Gantira Kusumah
Calon Wakil Walikota       : Bambang Suprihatin
Pengusung                         : Partai Hanura dan Partai Gerindra
Visi                                    : TIBA saatnya memimpin kota cimahi
Misi                                   : Kesejahteraan Rakyat Cimahi

  1. SAE
Calon Walikota                 : Supiryadi
Calon Wakil Walikota       : Encep Saepulloh
Pengusung                         : PDIP,PKS
Visi                                    : Cimahi Asri (Agamis, Sejahtera, Responsif, Inovatif)
Misi                                   :1.  Penguatan pengamalan Kehidupan Beragama.
2.  Penguatan Kualitas Bidang Pendidikan dan Kesehatan.
3. Penguatan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat berbasis Pemberdayaan, Koperasi dan mandiri.
4. Penguatan Pelayanan Prasarana Perkotaan dan dan   Lingkungan Hidup.
5. Penguatan Pemberdayaan Masyarakat.
6. Pengutan dan Peningkata Kulaitas Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan yang Amanah dan Profesinal.
  1. PASTI
Calon Walikota                 : Atty Suharti Tochija
Calon Wakil Walikota       : Sudiarto
Pengusung                         : Partai Golkar,PPP,PKB,PBB
Visi                                    : Cerdas (Creatif, Egaliter, Responsif, Dinamis, Agamis dan Berkesinambungan)
Misi                                   : Mewujudkan kreativitas itu penting di segala bidang untuk mengangkat karakter masyarakat Cimahi

  1. CEP-EMAN
Calon Walikota                 : Cecep Rustandi
Calon Wakil Walikota       : Eman Sulaiman
Pengusung                         : Partai Demokrat
Visi                                    : Percepatan pertumbuhan ekonomi menuju kota cimahi sebagai kota industri dan jasa yang maju, mandiri dan berdaya saing
Misi  :                                1. Peningkatan Kualitas dan Produktifitas Sumber Daya Manusia Yang Kreatif, Maju dan Berdaya Saing;
2. Penataan Struktur Ekonomi Daerah Berbasis Ekonomi Kerakyatan, Jasa dan Industri;
3. Percepatan Pelayanan Pemerintahan yang Akuntabel, Bersih dan Profesional;
4. Peningkatan Daya Dukung Lingkungan yang Asri dan Hijau Terhadap Pembangunan Berkelanjutan;
5. Peningkatan Kualitas Kehidupan Sosial yang Berlandaskan Agama dan Kearifan Budaya Lokal.


  1. ARJUNA
Calon Walikota                 : Ahmad Rafli Assagaf
Calon Wakil Walikota       : Jumadi
Pengusung                         : Perseorangan (Independen)
Visi                                    :
Misi                                   : Meningkatkan Ekonomi Mikro

3.2 Profil Calon Walikota dan Wakil Walikota

1.                  Gantira Kusumah merupakan kader GERINDRA, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil DPRD Prov. Jawa Barat 8 yang bertugas di Badan Anggaran .

Bambang Suprihatin adalah Ketua DPC HANURA Cimahi, Anggota DPRD Kota Cimahi dari yang bertugas di Komisi I, Badan Musyawarah dan Badan Urusan Rumah Tangga .

2.                  H. Supiryadi, S.Pd. I dikenal sebagai sosok yang supel, ramah dan bersahaja. Memulai hidupnya sebagai pedagang asongan di Bunderan Cibereum selanjutnya bekerja menjadi buruh pabrik PT. Mean Jaya, Cibaligo, sekaligu jadi guru honorer. Suami dari Neneng Rochmawati ini berhasil menyelesaikan studinya di jurusan PAI Unisba. Pernah menjadi Ketua RW 21 Kel. Cibereum, Ketua V AMS Distrik Cimahi dan komitmen mengikui pengajian di Pesantren Darussurur pimpinan KH. Zaenuddin Abu Tolihah.
Berkat kerja kerasnya, Supiryadi dipercaya salah satu bank untuk berlatih keterampilan bisnis sampai akhirnya memiliki pabrik sendiri dan berkontribusi untuk memperbaiki kondisi sosial masyarakat sekitarnya.
Anggota DPRD periode 2009-2014 ini sedang meneruskan kuliah di S2 Program Pascasarjana Ilmu Pemerintahan UNJANI. “Bermanfaat untuk Masyarakat dan Bekerja Ikhlas penuh Semangat untuk Cimahi yang Lebih Baik.” Supiyardi adalah anggota DPRD Kota Cimahi dari yang bertugas di Komisi II, Badan Legislasi Daerah, Badan Kehormatan dan Badan Urusan Rumah Tangga .

Drs. H. Encep Saepulloh, M.Si adalah seorang pejabat birokrat yang hidupnya bersahaja dan ramah. Terakhir, Encep menjabat sebagai SEKDA Kota Cimahi sejak 2008-sekarang.
Encep merupakan sosok penting dibalik pembangunan Kota Cimahi sebab
SEKDA bertugas menyusun kebijakan koordinator dinas daerah dan lembaga tekhnis daerah.
   Encep adalah figur yang diterima semua kalangan. Hal ini terbukti dari hubungan baik belia dengan tokoh –tokoh pemerintah Kabupaten, Kota tetangga terutama Kabupaten Bandung dan KBB juga jajaran Pemerintah Provinsi Pusat.
   Sebelum Cimahi menjadi kota, Encep menjadi Sekretaris Kotip Cimahi dan sempat menjadi Plh Walikota Kotip Cimahhi.  26 tahun ia mengabdi di Cimahi.

3.                  Hj. Atty Suharti Tochija adalah istri dari Walikota Cimahi yaitu H. Itoc Tochija. Ketua Darma Wanita, Tim Penggerak PKK Kota Cimahi.
Sudiarto adalah Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi yang bertugas di Badan Anggaran dan Badan Musyawarah .

4.                  Cecep Rustandi adalah anggota DPRD Kota Cimahi dari yang bertugas di Komisi III, Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan.
Eman Sulaeman adalah Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik.

5.                  Ahmad Ramli Assagaf adalah seorang independen.
            Jumadi adalah seorang independen.


3.3 Tahapan Pilwalkot Cimahi Tahun 2012

  1. Gantira Kusumah – Bambang Suprihatin (Tiba)  yang diusung Partai Hanura, Partai Gerindra.
  2. Supriyadi – Encep Saepulloh (Sae) diusung PDI-P, PKS.
  3. Atty Suharti – Sudiarto (Pas) diusung PPP, Partai Golkar, PKB, PBB.
  4. Cecep Rustandi – Eman Sulaeman (Cep-Eman) diusung Partai Demokrat.
  5. Ahmad Ramli Assegaf – Jumadi (Arjuna) dari jalur independen.
Masa kampanye akan dilakukan setelah Idul Fitri mulai 22 Agustus 2012 sampai dengan 4 Agustus 2012. Di susul kemudian oleh masa tenang, sebelum ke acara puncak, Pemungutan Suara pada tanggal 8 September 2012 mendatang.
Sesuai Keputusan KPUD Kota Cimahi No 2/Kpts/KPUKota-011329201/II/2012 tentang tahapan Pemilihan Walikota Cimahi, susunan lengkapnya sebagai berikut:

Persiapan

  • 11 Februari 2012, Penyusunan dan Rancangan dan Penetapan Keputusan KPUD Kota Cimahi
  • 12-26 Februari 2012, Pembentukan Panitia Pemilihan (PPK/PPS)
  • 12 Februari 2012, Pendaftaran Pemantau Pemilu Dan Sosialisasi Informasi
  • 10 Maret 2012, Rapat Koordinasi KPUD dan PPK/PPS

Tahapan Pilkada Cimahi

  • 12 Februari-Maret 2012, Pemutakhir Data Pemilih Penyerahan DP4
  • 19 April-9 Mei 2012, Pengumuman DPS
  • 11-31 Mei 2012, Perbaikan DPS
  • 1-9 Juni 2012, Pencatatan dan Pengumunan Data Pemilih Tambahan
  • 10-12 Juni 2012, Pengesahan DPT
  • 24 Mei 2012, Pencalonan
  • 23 Juli 2012, Pengumuman Pasangan Calon
  • 25 Juli 2012, Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
  • 25 Juli-29 Agustus 2012, Pendistribusian Perlengapan Pemungutan Suara
  • 22 Agustus-4 September 2012, Masa Kampanye
  • 5-7 September 2012, Masa Tenang
  • 8 September 2012, Pemungutan dan Perhitungan Suara
  • 13 September 2012, Rapat pleno (Penetapan sah pemenang pilwalkot)
  • 17 Oktober 2012, Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Janji.

11 Februari 2012

Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi, Jawa Barat, menetapkan waktu pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Kota Cimahi 2012 pada 8 September 2012.
"Mengapa 8 September, karena kamu menghitung lima tahun berakhirnya masa kepemimpinan Wali Kota Cimahi saat ini yakni Pak Itoc. Jadi tanggal itu genap lima tahun kepemimpinan Pak Itoc Tochija," kata Ketua KPU Cimahi Ikin Sodikin.
04 Mei 2012
Mulai Jumat (040512) KPU Cimahi menggunakan mobil keliling yang dilengkapi pengeras suara menyisir semua pelosok-pelosok di semua kelurahan se-kota Cimahi. Ini sebagai upaya maksimal KPU sebagai pekerja demokrasi agar penduduk kota Cimahi yang memiliki hak pilih tidak tertinggal menggunakan hak pilihnya karena alasan teknis.
Ini kesungguhan KPU Cimahi untuk menghormati hak asasi manusia, dalam hal ini hak warga Kota Cimah guna menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Cimahi 2012. Kegiatan Wawar, ini juga untuk mengingatkan agar warga kota Cimahi respons dan proaktif melihat nama dirinya atau keluarganya dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah disahkan dan diumumkan PPS.
15 Mei 2012
KPU mengadakan Bimbingan tehnis dan simulasi kepada seluruh PPS dan Jajaran secretariat yang berjumlah : 120 orang. Bimbingan tehnis dimaksudkan sebagai persiapan KPU dan PPS untuk melaksanakan tahapan yang penting dalam pencalonan pasangan walikota dan wakil walikota cimahi yaitu verifikasi dokumen dukungan bakal calon walikota/wakil walikota cimahi.
21 Mei 2012
Menjelang para bakal calon dari jalur perseorangan menyerahkan data dokumen dukungan , pada 24 sampai 28 Mei 2012, KPU kota Cimahi melalui pengumuman di tiga media cetak lokal dan nasional, mengundang para bakal calon dari jalur perorangan. Kepentingannya untuk menjelaskan lebih detil dan rinci tata cara penyerahan dokumen, verifikasi jumlah dukungan minimal, verifikasi sebaran dukungan dan verifikasi keabsahan dokumen lainnya. Hadir pada acara yang diselenggarakan KPU Cimahi, di Kantor KPU tersebut tiga pasang bakal calon: ARJUNA (Habib Ahmad Ramli Asegaf – Jumadi), IMAM (Amas dan Mujoko), SIRA SATU (Asep Tamin dan Tubagus). Sementara tiga bakal pasangan calon lainnya, menghadirkan timnya. Pertemuan juga mensosialisasikan verifikasi factual yang akan dilaksanakan dari tanggal 30 mei 2012 sampai dengan 12 juni 2012 yang dilaksanakan oleh PPS, bersama KPU dan PPK. Pada verifikasi factual tersebut, para bakal pasangan calon perorangan diminta menghadirkan dan mengumpulkan para pendukungnya disuatu tempat, di masing-masing kelurahan.

12-18 Juni 2012

Pendaftaran Calon Walikota/Wakil Walikota Cimahi

 

25 Juli 2012

KPU Kota Cimahi melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota Cimahi.
Lima pasangan calon walikota dan wakil walikota Cimahi yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi telah mendapatkan nomor urutnya masing-masing.
Nomor urut 1 dimiliki oleh pasangan Gantira Kusuma-Bambang Suprihatin (Gerindra dan Hanura), Nomor 2 Supiyardi-Encep Saefulloh (PKS, PDIP dan PAN), Nomor 3 diisi oleh Atty Suharti-Sudiarto (PPP,PKB, Golkar dan PBB), 4 ada  Cecep Rustandi-Eman Sulaeman (Partai Demokrat) dan 5 milik pasangan dari jalur independen Ahmad Ramli-Jumadi.
Ketua Pokja Pendaftaran Calon KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya mengatakan setelah pengundian ini tahapan selanjutnya adalah masa kampanye yang akan dimulai 22 Agustus-5 September 2012.

10-18 Agustus 2012
Ini Hasil Quick Count Pilkada Kota Cimahi 2012, menurut Lembaga Survei Nasional Berdasarkan (LSN ) survei yang dilakukan pada 10-18 Agustus 2012 terhadap 450 orang sebagai berikut 

Pasangan Atty Suharti-Sudiarto (PAS) sebanyak 54,7% responden memilih pasangan nomor urut 3 PAS
Pasangan nomor urut 4 Cecep Rustandi-Eman Sulaeman (Cep Eman) yang meraih 12% di posisi kedua
 Pasangan nomor urut 2 Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE) dengan raihan 6,9%.
Pasangan nomor urut 1 Gantira Kusumah-Bambang Suprihatin (Tiba) dengan raihan 1,3%
Pasangan nomor urut 5 Ahmad Ramli Assagaf-Jumadi (Arjuna) yang hanya meraih 0,9% 



Para pendukung lima calon Pilwalkot Cimahi menggelar beragam atraksi di luar gedung DPRD Cimahi Jln. Dra. Julaeha Karmita Kota Cimahi. Hal itu dilakukan untuk menyemangati paslon yang didukung masing-masing untuk pertarungan meraih kursi kepemimpinan Kota Cimahi untuk 5 tahun ke depan.
Para pendukung sudah berada di lokasi sejak pukul 7.00 WIB, meskipun acara berlangsung mulai pukul 9.48 WIB.      
Kandidat paslon dalam Pilwalkot Cimahi 2012 yaitu nomor urut 1 pasangan Gantira Kusumah-Bambang Suprihatin (Tiba) yang diusung Partai Hanura-Partai Gerindra, nomor urut 2 pasangan Supiyardi-Encep Saepulloh (Sae) diusung PDI-P-PKS, nomor urut 3 pasangan Atty Suharti-Sudiarto (Pas) diusung PPP-Partai Golkar-PKB-PBB, nomor urut 4 Cecep Rustandi-Eman Sulaeman (Cep-Eman) diusung Partai Demokrat, dan nomor urut 5 pasangan Ahmad Ramli Assegaf-Jumadi (Arjuna) dari jalur independen. Mereka akan bertarung mendapatkan hati masyarakat Cimahi untuk memimpin Cimahi dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.

26 Agustus 2012
Calon Wali Kota Cimahi Eman Sulaeman As melakukan konvoi di Jalan Cibaligo, Kota Cimahi.
31 Agustus 2011
            Paslon Atty-Sudiarto mengadakan kampanye terbuka di lapangan Sangkuriang.
4 September 2012
Semua pasangan Cawalkot Cimahi akan mengikuti doa istigasah bersama. Acara itu digelar di Masjid Agung Cimahi sekitar pukul 09.00 WIB.
5-7 Sepetember 2012
Masa Tenang Sebelum Pilkada. Diharapkan Para Cawalkot tidak lagi mengadakan Kampanye.
8 September 2011

Pilkada diadakan serentak di 3 kecamatan di wilayah Kota Cimahi. Membeludaknya warga yang hadir pada hari pemilihan menyebabkan ruas jalan sekitar kecamatan Cimahi Tengah cukup padat. Petugas dari kepolisian berjaga-jaga di sekitar lokasi untuk mengamankan kegiatan dan mengamankan kotak suara.
Namun di sekitar Cimahi Utara, warga kurang antusias untuk mengikuti pilkada. Salah satu faktornya adalah tidak adanya calon walikota dan wakil walikota yang menonjol. Kurangnya pengenalan dari tiap-tiap pasangan calon menjadikan warga memilih untuk golput.

13 September 2012

Usai menetapkan pasangan Atty Suharti-Sudiarto (PAS) sebagai calon terpilih Pilwalkot Cimahi 2012, KPU Kota Cimahi menegaskan tidak akan ada putaran kedua.

"Di Cimahi ini tidak terjadi putaran kedua. Karena berdasarkan UU No 32/2004 yang diperbahurui UU No 12/2008, jika di wilayah kabupaten/kota ada pasangan calon yang meraih suara di atas 30%, itu ditetapkan sebagai calon terpilih," kata Ketua KPU Kota Cimahi Ikin Sodikin.
Meski sebelum penetapan itu diwarnai perdebatan sengit dengan saksi PAS Ahmad Solihin, akhirnya, KPU Kota Cimahi menetapkan PAS sebagai calon terpilih. Itu dilakukan setelah KPU Cimahi konsultasi dengan anggota KPU Jabar Teten W Setiawan yang saat itu hadir.
Pasangan yang diusung Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Bulan Bintang (PBB) itu unggul dengan raihan suara mencapai 41,27% suara.
Dari total suara yang sah sebanyak 239.418 itu, PAS meraup 98.808 suara dukungan mengungguli keempat pasangan calon lainnya. Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), jumlah pemilih mencapai 358.252 suara, sekitar 107.261 warga pemilih tidak menyalurkan hak suara. Sementara suara tidak sah sebanyak 11.575 suara, dan suara sah 250.993 suara.

Ketua KPU Kota Cimahi Ikin Sodikin berencana menunda penetapan paslon PASTI menjadi Wali kota-Wakil Wali kota periode 2012. Karena, 4 saksi dari pasangan calon 1,2, 4, dan 5 menolak menandatangi berkas acara.

Tapi niatan Ikin, lansung dibantah oleh saksi paslon PASTI, Achmad Solihin. Menurutnya, penolakan tidak melegitimasi hasil peroleha suara. Dalam artian tidak ada alasan untuk menunda.

Hasil perolehan suara Pilwalkot Cimahi 2012

Gantira Kusumah-Bambang Suprihatin (TIBA) memperoleh 9.544 suara atau 3.8%
Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE) 93.090 suara atau 37 %
PASTI 98.808 suara atau 41.27%
Cecep Rustandi-Eman Sulaeman (Cep-Eman) 26.410 suara atau 10,5%
pasangan Ahmad Ramli Assagaf-Jumadi (Arjuna) 11.566 suara atau 4,66%

Jumlah suara sah : 250.993 suara

15 September 2012

Spanduk yang memberikan ucapan selamat kepada pasangan terpilih Hj. Atty SUharti–Drs. H Sudiaro sebagai Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tersebar hampir di seluruh sudut Kota.
Spanduk ucapan tersebut mayoritas berasal dari organisasi kepemudaan yang merupkan sayap partai pendukung pasangan Atty-Sudiarto sebagai ungkapan optimismenya terhadap kemenangan pasangan Atty–Sudiarto, meski belum ada keputusan resmi sebab masih menghadapi gugatan di Mahkamah Konstritusi (MK).
Diantaranya spanduk organisasi kepemudaan terdapat spanduk ucapan dari PWI Kota
“Tapi kalau ternyata pasangan Atty–Sudiarto menang atas gugatan lawan-lawan politiknya, spanduk sekarang ini tidak masalah,” kata Naungan.
Sekedar diketahui, sengketa hasil Pilkada Kota Cimahi berawal ketika Ketua KPU Ikin Sodikin menolak menandatangani SK KPU Kota Cimahi tertanggal 13 September 2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kota pada Pilkada Kota Cimahi Tahun 2012.
Wahyu, saksi pasangan calon  nomor urut 2 (SAE) yang sempat diwawancarai LICOM menyatakan kekecewaan yang mendalam atas hasil rekapitulasi oleh KPU Kota Cimahi.
Menurutnya, pihaknya sementara ini tidak akan panjang lebar mengungkapkan kecurangan-kecurangan proses Pilkada Kota Cimahi. Sebab pihaknya akan menempuh proses hokum.

18 September 2012

Pasangan SAE Resmi Gugat Hasil Pilkada Cimahi ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE) resmi daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Cimahi. Mereka menyerahkan persyaratan administrasi pengajuan gugatan. Tim hukum SAE menyerahkan 12 berkas setebal 20 cm. Berkas kemudian diterima oleh petugas permohonan perkara konstitusi di gedung MK dan mendapatkan tanda terima dengan Nomor registrasi: 638-0/PAN.MK/IX/2012. Menurut Sadar, KPUD Cimahi dinilai telah melakukan sejumlah kesalahan fatal selama menjalankan tugasnya. Sementara gugatan ke pasangan PASTI, terkait banyaknya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan tersebut.
 "Sebagaimana kita tahu Atty Suharti selaku calon Walikota adalah istri dari Walikota Cimahi aktif. Dan fakta yang kami temukan di lapangan, Walikota Cimahi Kabar Cimahi - Itoch Tochija memiliki peran yang signifikan dalam memanfaatkan dan menggerakan birokrat PNS dan program Pemkot yang didanai dari APBD untuk memenangkan pasangan calon nomor 3 baik pra kampanye, saat kampanye maupun pasca kampanye," paparnya.
Contohnya menurut Sadar, Yang bersangkutan menggerakan ibu-ibu kader PKK untuk mempengaruhi calon pemilih, bahkan ajakan tersebut hingga ke TPS di hari pencoblosan dan merata di semua kelurahan se-Cimahi. Sadar menambahkan untuk menguatkan dugaan pelanggaran tersebut pihaknya telah memiliki sekitar 50 alat bukti dan sekitar 100 saksi yang saat ini sedang dipilah dari mulai bukti yang paling lemah sampai bukti yang paling kuat. "Sebagian alat bukti mengarah kepada pola pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif. Sehingga kami optimis hakim MK akan mengabulkan gugatan kami untuk mendiskualifikasi kemenangan PASTI atau setidaknya menyelenggarakan pemilukada ulang yang adil dan bersih," jelasnya. Seperti diberitakan sebelumnya KPU Kota Cimahi menetapkan PASTI memenangkan pemilihan dengan perolehan suara 98.808 suara. Mereka unggul atas saingan beratnya Supiyardi-Encep Saepuloh yang meraih 93.090 suara. Sementara pasangan lain meraih suara dengan jumlah tidak terlalu signifikan. Pasangan Gantira Kusumah-Bambang Suprihatin meraih 9.544 suara, Cecep Rustandi-Eman Sulaeman meraih 26.410, sementara Ahmad Assegaf-Jumadi mendapat 11.566 suara.

18 September 2012

Pengurus Organisasi Sayap (Orsap) Pemuda Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) membantah telah bergabung dengan anak cabang maupun ranting untuk melengserkan Ketua DPC Partai Hanura Cimahi, Bambang Suprihatin. Orsap tidak pernah ikut dalam pertemuan yang digagas pengurus cabang dan ranting untuk menyepakati desakan mundur Bambang.
Terkait kegagalan Bambang dalam pencalonan wakil wali kota dari pasangan Tiba (Gantira Kusumah-Bambang Suprihatin) hingga berbuntut desakan mundur dari anak cabang serta ranting, Nurhasan menyatakan, hasil itu bukan semata-mata kesalahan Bambang.
Tuntutan mundur terhadap Bambang Suprihatin disampaikan pada pertemuan di salah satu rumah makan kawasan Pojok Cimahi, Senin (17/9). Pada acara tersebut hadir sejumlah pengurus DPC dan ranting. Mereka masing-masing membubuhkan tanda tangan guna menyatukan visi serta persepsi kekalahan Bambang, selain mengkritisi kesemrawutan DPC di bawah naungan Bambang.

22 September 2012

KPU Cimahi Siap Terima Putusan MK Sebagai penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengklaim telah melakukan tahapan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) sesuai dengan ketetapan. Meski demikian, KPU Kota Cimahi siap menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang dilayangkan empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi.
"Hak para pasangan calon yang tidak puas untuk melakukan gugatan. Apa pun yang menjadi putusan MK nanti, kami siap untuk memenuhinya," kata anggota komisioner KPU Kota Cimahi, Heri Ahmad di kantor KPU Kota Cimahi, Jln. Pasantren, Rabu (19/9).
Heri mengakui, KPU belum tahu persis gugatan apa saja yang diajukan pasangan calon yang kalah. Karena itu, Heri masih belum bisa berkomentar banyak tentang gugatan tersebut. Anggota komisioner KPU Kota Cimahi lainnya, Siti Nur Faizah memperkirakan, kemungkinan terburuk yang bisa terjadi pada Pemilukada Cimahi adalah putusan suara ulang (PSU). Namun, hal itu masih bergantung kepada putusan MK. Hingga kini surat suara yang tersimpan dalam kotak suara tetap dikawal ketat aparat kepolisian yang dibantu Satpol PP.

28 September 2012

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Cimahi tahun 2012 dengan penggugat pasangan calon nomor urut satu Gantira Kusumah-Bambang Suprihatin dan pasangan nomor urut empat Cecep Rustandi-Eman Sulaeman.
"Pemohon menyatakan keberatan terhadap penetapan rekapitulasi KPU Kota Cimahi dalam penetapan walikota dan wakil walikota terpilih," kata kuasa hukum pasangan calon Gantira Kusumah-Bambang Suprihatin, Fatmawati saat sidang panel di MK,Jumat.
Fatmawati mengatakan terjadi pelanggaran oleh Walikota Cimahi terkait dukungan kepada salah satu pasangan calon yang merupakan istri dari walikota yang mengikuti pilkada yaitu pasangan Atty Suharti-Sudiarto.
Menurut dia calon walikota tidak memenuhi syarat kesehatan untuk mengikuti pilkada karena memiliki penyakit ginjal.
Menurut dia, walikota melakukan pemenangan pasangan nomor urut tiga dengan mengerahkan pegawai di lingkungan pemkot Cimahi untuk memenangkan pasangan calon nomer tiga.
Selain itu pihak pemohon mengajukan agar dilakukan pilkada ulang dengan mendiskualifikasi nomor urut tiga sebagai peserta dan pemenang pilkada Cimahi.
Pemohon juga meminta MK untuk membatalkan putusan KPU Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2012 tentang penetapan hasil rekapitulasi suara sah dalam pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2012.
Sementara itu kuasa hukum dari pihak terkait, Memet Akhmat Hakim mengatakan belum mengajukan tanggapan terkait tuduhan penyalahgunakan kewenangan yang dilakukan oleh walikota dan istri yang mengikuti pilkada Cimahi.
"Kami membantah semua tuduhan pemohon dalam persidangan," kata Memet. Pada persidangan berikutnya, kuasa hukum dari pihak tekait akan menunjukkan bukti-bukti yang akan dilaksanakan pada senin, kata dia.
Kuasa hukum dari pihak tergugat akan membuktikan ketidakbenaran dalil yang diajukan oleh pemohon melalui kuasa hukum pada persidangan selanjutnya.

16 Oktober 2012
Jelang Pelantikan Jelang Pelantikan Walikota Cimahi Baru Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi akan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Walikota Cimahi bila pelantikan Walikota/Wakil Walikota yang baru melewati batas akhir masa jabatan pejabat yang sekarang. Penetapan itu tetap harus menunggu radiogram dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu dikatakan Kepala Biro Pemerintahan Umum Pemerintah Provinsi Jawa Barat Endjang Naffandy di Bandung, Senin (15/10). Mundurnya waktu pelantikan dikatakannya akibat teknis pelaksanaan sidang gugatan Pemilihan Walikota/Wawalkot (pilwalkot) Cimahi di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK baru ditetapkan pada Kamis (11/10) lalu. Proses pemberkasannya pun baru bisa dilakukan setelahnya. Padahal, akhir masa jabatan Walikota/Wawalkot yang sekarang berakhir pada 17 Oktober 2012. “Apabila SK Menteri Dalam Negeri (tentang pengangkatan) tidak selesai dengan tepat waktu, sebelum tanggal 17 Oktober 2012, maka rencana pelantikan diundur,” ujarnya. Karena itulah, kekosongan jabatan akan diisi oleh Sekda Cimahi. Untuk melakukan itu, kata dia, Mendagri akan menerbitkan radiogram mengenai pengangkatan Plh Walikota Cimahi. ”Radiogram Mendagri ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Jabar yang menunjuk Sekda Kota Cimahi sebagai Plh Walikota Cimahi,” imbuhnya. Ia menambahkan, proses ini mundur karena amar putusan baru keluar Kamis (11/10) sehingga proses di DPRD Kota Cimahi dan pemberkasannya baru selesai Jumat (12/10). Kemarin, pemberkasan di Pemprov Jabar pun baru selesai dilakukan. Endjang menuturkan, surat dari Gubernur Jabar dan berkas-berkasnya baru disampaikan ke Mendagri, kemarin. Berkas itu akan diproses untuk mengesahkan pengangkatan Walikota/Wawalkot Cimahi yang sudah terpilih melalui Pilwalkot yang lalu. SK Mendagri itu, lanjut dia, diharapkan selesai hari ini. Namun, karena waktunya cukup sempit, SK itu dikhawatirkan belum selesai tepat waktu sehingga ditunjuk Plh. Walikota Cimahi. Sementara itu Wali Kota-Wakil Wali Kota Cimahi periode 2007-2012 Itoc Tochija-Eddy Rachmat berpamitan dengan jajaran PNS se-Kota Cimahi dalam apel luar biasa di pelataran kompleks Pemkot Cimahi Jln. Rd. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Selasa (16/10). Momentum tersebut menandai berakhirnya masa jabatan pasangan tersebut memimpin Cimahi pada 17 Oktober 2012. Ribuan PNS Kota Cimahi hadir dalam apel luar biasa yang dipimpin Plt. Sekda Kota Cimahi Bambang Arie Nugroho. Terik matahari pagi tak dihiraukan, para PNS tetap bertahan dalam barisan dan mendengarkan wejangan terakhir dari Itoc-Eddy. Kepada jajaran PNS, Itoc dan Eddy berpesan untuk mempertahankan prestasi yang sudah diraih Kota Cimahi selama ini. "Kami berdua sangat bersyukur berada ditengah-tengah rekan-rekan PNS yang sangat mendukung sehingga Cimahi sarat akan prestasi," katanya. Baik Itoc dan Eddy meminta maaf atas perbuatan yang menimbulkan rasa sakoit hati kepada para PNS. "Penekanan bukan berarti kami dendam, melainkan demi kemajuan Kota Cimahi. Dari lubuk hati paling dalam, kami ucapkan terima kasih dan mohon maaf," tuturnya. Itoc khusus mengingatkan agar PNS mempertahankan budaya tidak merokok di lingkungan kantor. "Ajaran dari Pak Eddy tersebut membuat banyak PNS menjadi sehat karena berhenti merokok. Pak Eddy tidak hanya membumbui selama 5 tahun ini, tapi memberi rasa dalam kepemimpinan kami di Kota Cimahi," ucapnya. Sedangkan Eddy, memuji kinerja Itoc yang tak kenal lelah. "Kalau semua pihak mau meniru kinerja Pak Itoc, tentu semua akan menuai kesuksesan," ujarnya.

17 Oktober 2012
 Itoc Tochija selaku Walikota Cimahi periode 2007-2012 mengakhiri masa jabatannya.

22 Oktober 2012

Gubernur Jabar Lantik Walikota dan Wakil Walikota Cimahi - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mewakili Presiden RI melantik Walikota dan Wakil Walikota Cimahi terpilih, Atty Suharti dan Sudiarto pada Sidang Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Senin (22/10/12). Atty dan Sudiarto akan memimpin selama periode 2012-2017 terhitung sejak tanggal pelantikan.

Potensi Pemilih Pemula dalam Pilkada

07.12 0


Siapa Pemilih Pemula ?


• Mereka yang baru pertama kali memilih
• Purnawirawan/ Pensiunan TNI

 

 

 

 

 

 

Karakteristik Pemilih Muda


Penelitian yang dilakukan oleh Hevi Kurnia Hardini, Dosen Muda FISIP UMM terhadap Pemiih Pemula, menjelaskan beberapa perilaku yang ditunjukkan diantaranya; 

1. Pemilih Pemula tidak menunjukkan antusiasme dalam menghadapi pemilukada dan mayoritas tidak tertarik untuk ikut serta dalam kampanye politik, namun 72% responden tetap menggunakan hak pilihnya. 
2. Ada keinginan besar untuk merasakan pengalaman dengan menggunakan hak pilih, tercermin dari 70% responden menyatakan tetap memilih diantara calon yang ada kendati tidak ada pasangan calon yang sesuai dengan pilihan mereka. Ditambah 60% diantaranya menyatakan setidaknya memberikan pilihan dalam Pilkada. Serta diperkuat 60% responden yang menyatakan keinginan hanya untuk ikut serta dalam pilkada. 
3. Pemilih pemula lebih menyukai hal-hal yang mudah dan sederhana untuk dimengerti. Salah satu bentuknya adalah sikap memilih partai lama karena dianggap gampang. Terlalu banyak hal baru yang harus dipahami. Sumber: HeviKurniaHardini, Analisa Model Partisipasi Politik dan Rasionalisasi Penggunaan Hak Pilih Pada Pemilih Pemula, FISIP UMM, 2009.
Pemilih Pemula & Pemilih Muda 2014

• Data BPS menyebutkan, tidak kurang dari 15-20% pemilih pada Pemilu 2014 adalah pemilih pemula. BPS (sensus penduduk2010) penduduk usia produktif 26% atau 64 juta pendudukusia 15-19 tahun berjumlah 20.871.086 jiwa. Usia 20-24 tahun berjumlah 19.878.417 orang. Jumlah total pemilih pemula 40.749.503 orang 

• Data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) menunjukkan, data pemilih berumur 10 – 20 tahun berjumlah 46 juta, dan data pemilih berumur 20 – 30 tahun berjumlah 14 juta.

Tantangan Bagi Penyelenggara Pemilu

Pemilu Indonesia mungkin paling rumit di dunia: Ada empat juta petugas di 550.000 TPS, yang tersebar di 17.000 pulau, bertugas mengelola 700 juta surat suara dengan 2.450 desain yang berbeda untuk memfasilitasi pemilihan 19.700 kandidat dalam satu Pemilu presiden dan 532 dewan perwakilan di tingkat nasional dan daerah. 

• Pemilu 2014 Diikuti 12 Parpol di tingkat nasional, dan 3 parpol lokal di Aceh (bandingkan dengan 2009 ada 38 parpol nasional dan 6 parpol lokal di Aceh 

• Ada 6.577 Caleg DPR RI yang bertarung (4.318 Lakilaki, 2.441 Perempuan). 38% Caleg DPR RI adalah perempuan. 

• 77 daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI. Jumlah dapil untuk DPRD provinsi sebanyak 217 dapil dan DPRD kabupaten-kota 1.864 dapil.

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Cimahi

20.15 0

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

LPSE Kota Cimahi - Selamat malam sahabat salam satu data , Pada kesempatan ini admin akan berbagi informasi tentang sebuah Sistem Pengadaan Barang Secara Elektronik (SPSE). Menurut Informasi yang admin langsir dari Wikepedia, SPSE adalah sebuah aplikasi e-procurement yang dibuat oleh LKPP untuk digunakan oleh instansi-instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Instansi pemerintah di Indonesia sangat beraneka ragam begitu pula dengan anggaran yang mereka miliki. Ada instansi daerah yang memiliki anggaran lebih dari 7 trilyun dan ada pula yang hanya puluhan hingga ratusan miliar saja per tahun. Kondisi ini menjadi pertimbangan LKPP dalam mengembangkan sistem e-procurement SPSE.


SPSE dikembangkan dengan semangat free license. 

Instansi dengan anggaran yang terbatas tetap dapat menerapkan SPSE karena tidak diperlukan biaya lisensi kecuali pembelian server dan sewa akses internet. SPSE dikembangkan menggunakan Java dan database PostgreSQL sehingga dapat berjalan di Platform Linux. SPSE dikembangkan sejak tahun 2006 dengan mengacu business process yang tertuang pada Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam mengembangan SPSE, LKPP melibatkan instansi-instansi terkait yaitu Lembaga Sandi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP). Lembaga Sandi Negara mengembangkan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO). Dokumen penawaran dari peserta lelang di-enkripsi dan di-dekripsi menggunakan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO). Sub sistem e-audit dikembangkan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang memungkinkan SPSE mengeluarkan informasi detail tentang proses lelang untuk keperluan audit
Sedangkan LPSE adalah Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. LPSE sering dirancukan dengan sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik).

LPSE merupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan sistem e-procurement SPSE. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, walikota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara struktural seperti di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Sumatera Barat. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP.

LPSE tidak hanya melayani pengadaan dari instansi tempat LPSE tersebut berada. LPSE Kementerian Keuangan misalnya, memfasilitasi pengadaan dari LKPP, KPK, Komisi Yudisial, dan PPATK. Hal serupa juga terjadi di LPSE-LPSE lain seperti di LPSE Universitas Diponegoro, LPSE Provinsi Jawa Barat, LPSE Provinsi Sumatera Barat, LPSE Kota Yogyakarta, dan LPSE Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berikut ini Daftar Nama LPSE Se-Indonesia:

LPSE Badan Informasi Geospasial
LPSE Badan Intelijen Negara
LPSE Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
LPSE Badan Koordinasi Penanaman Modal
LPSE Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LPSE Badan Narkotika Nasional
LPSE Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LPSE Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LPSE Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LPSE Badan Nasional Pengelola Perbatasan
LPSE Badan Pengawas Obat dan Makanan
LPSE Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
LPSE Badan Pengusaha Batam
LPSE Badan Pertanahan Nasional
LPSE Badan Pusat Statistik
LPSE Badan SAR Nasional
LPSE Dewan Perwakilan Daerah RI
LPSE Dewan Perwakilan Rakyat RI
LPSE IAIN Bukittinggi
LPSE Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang
LPSE Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung
LPSE Institut Teknologi Bandung
LPSE Institut Teknologi Sepuluh Nopember
LPSE Kabupaten Konawe
LPSE Kabupaten Aceh Barat
LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
LPSE Kabupaten Aceh Besar
LPSE Kabupaten Aceh Jaya
LPSE Kabupaten Aceh Selatan
LPSE Kabupaten Aceh Singkil
LPSE Kabupaten Aceh Tamiang
LPSE Kabupaten Aceh Tengah
LPSE Kabupaten Aceh Tenggara
LPSE Kabupaten Aceh Timur
LPSE Kabupaten Aceh Utara
LPSE Kabupaten Agam
LPSE Kabupaten Anambas
LPSE Kabupaten Asahan
LPSE Kabupaten Asmat
LPSE Kabupaten Badung
LPSE Kabupaten Balangan
LPSE Kabupaten Bandung
LPSE Kabupaten Bandung Barat
LPSE Kabupaten Banggai
LPSE Kabupaten Banggai Kepulauan
LPSE Kabupaten Bangka
LPSE Kabupaten Bangka Barat
LPSE Kabupaten Bangka Selatan
LPSE Kabupaten Bangka Tengah
LPSE Kabupaten Bangkalan
LPSE Kabupaten Bangli
LPSE Kabupaten Banjar
LPSE Kabupaten Banjarnegara
LPSE Kabupaten Bantaeng
LPSE Kabupaten Bantul
LPSE Kabupaten Banyuasin
LPSE Kabupaten Banyumas
LPSE Kabupaten Banyuwangi
LPSE Kabupaten Barito Kuala
LPSE Kabupaten Barito Selatan
LPSE Kabupaten Barito Timur
LPSE Kabupaten Barito Utara
LPSE Kabupaten Barru
LPSE Kabupaten Batang
LPSE Kabupaten Batanghari
LPSE Kabupaten Batubara
LPSE Kabupaten Bekasi
LPSE Kabupaten Belitung
LPSE Kabupaten Belitung Timur
LPSE Kabupaten Belu
LPSE Kabupaten Bener Meriah
LPSE Kabupaten Bengkalis
LPSE Kabupaten Bengkayang
LPSE Kabupaten Bengkulu Selatan
LPSE Kabupaten Bengkulu Tengah
LPSE Kabupaten Bengkulu Utara
LPSE Kabupaten Berau
LPSE Kabupaten Bima
LPSE Kabupaten Bintan
LPSE Kabupaten Bireuen
LPSE Kabupaten Blitar
LPSE Kabupaten Blora
LPSE Kabupaten Boalemo
LPSE Kabupaten Bogor
LPSE Kabupaten Bojonegoro
LPSE Kabupaten Bolaang Mongondow
LPSE Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
LPSE Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
LPSE Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
LPSE Kabupaten Bombana
LPSE Kabupaten Bondowoso
LPSE Kabupaten Bondowoso
LPSE Kabupaten Bone
LPSE Kabupaten Bone Bolango
LPSE Kabupaten Boyolali
LPSE Kabupaten Brebes
LPSE Kabupaten Buleleng
LPSE Kabupaten Bulukumba
LPSE Kabupaten Bulungan
LPSE Kabupaten Bungo
LPSE Kabupaten Buol
LPSE Kabupaten Buru
LPSE Kabupaten Buton
LPSE Kabupaten Buton Utara
LPSE Kabupaten Ciamis
LPSE Kabupaten Cianjur
LPSE Kabupaten Cilacap
LPSE Kabupaten Cirebon
LPSE Kabupaten Dairi
LPSE Kabupaten Deli Serdang
LPSE Kabupaten Demak
LPSE Kabupaten Dharmasraya
LPSE Kabupaten Dompu
LPSE Kabupaten Donggala
LPSE Kabupaten Empat Lawang
LPSE Kabupaten Ende
LPSE Kabupaten Enrekang
LPSE Kabupaten Flores Timur
LPSE Kabupaten Garut
LPSE Kabupaten Gayo Lues
LPSE Kabupaten Gianyar
LPSE Kabupaten Gorontalo
LPSE Kabupaten Gorontalo Utara
LPSE Kabupaten Gowa
LPSE Kabupaten Gresik
LPSE Kabupaten Grobogan
LPSE Kabupaten Gunung Kidul
LPSE Kabupaten Gunung Mas
LPSE Kabupaten Halmahera Barat
LPSE Kabupaten Halmahera Selatan
LPSE Kabupaten Halmahera Utara
LPSE Kabupaten Hulu Sungai Selatan
LPSE Kabupaten Hulu Sungai Tengah
LPSE Kabupaten Hulu Sungai Utara
LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan
LPSE Kabupaten Indragiri Hilir
LPSE Kabupaten Indragiri Hulu
LPSE Kabupaten Indramayu
LPSE Kabupaten Jayapura
LPSE Kabupaten Jayawijaya
LPSE Kabupaten Jember
LPSE Kabupaten Jembrana
LPSE Kabupaten Jeneponto
LPSE Kabupaten Jepara
LPSE Kabupaten Jombang
LPSE Kabupaten Kampar
LPSE Kabupaten Kapuas
LPSE Kabupaten Kapuas Hulu
LPSE Kabupaten Karanganyar
LPSE Kabupaten Karangasem
LPSE Kabupaten Karimun
LPSE Kabupaten Karo
LPSE Kabupaten Katingan
LPSE Kabupaten Kaur
LPSE Kabupaten Kayong Utara
LPSE Kabupaten Kebumen
LPSE Kabupaten Kediri
LPSE Kabupaten Keerom
LPSE Kabupaten Keerom
LPSE Kabupaten Kendal
LPSE Kabupaten Kepahiang
LPSE Kabupaten Kepulauan Aru
LPSE Kabupaten Kepulauan Mentawai
LPSE Kabupaten Kepulauan Meranti
LPSE Kabupaten Kepulauan Sangihe
LPSE Kabupaten Kepulauan Selayar
LPSE Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
LPSE Kabupaten Kerinci
LPSE Kabupaten Ketapang
LPSE Kabupaten Klaten
LPSE Kabupaten Klungkung
LPSE Kabupaten Kolaka
LPSE Kabupaten Kolaka Utara
LPSE Kabupaten Komering Ulu Selatan
LPSE Kabupaten Konawe Kepulauan
LPSE Kabupaten Konawe Selatan
LPSE Kabupaten Konawe Utara
LPSE Kabupaten Kotabaru
LPSE Kabupaten Kotawaringin Barat
LPSE Kabupaten Kotawaringin Timur
LPSE Kabupaten Kuantan Singingi
LPSE Kabupaten Kubu Raya
LPSE Kabupaten Kudus
LPSE Kabupaten Kulon Progo
LPSE Kabupaten Kuningan
LPSE Kabupaten Kupang
LPSE Kabupaten Kutai Barat
LPSE Kabupaten Kutai Kartanegara
LPSE Kabupaten Kutai Timur
LPSE Kabupaten Labuan Batu Selatan
LPSE Kabupaten Labuhan Batu
LPSE Kabupaten Labuhan Batu Utara
LPSE Kabupaten Lahat
LPSE Kabupaten Lamandau
LPSE Kabupaten Lamongan
LPSE Kabupaten Lampung Barat
LPSE Kabupaten Lampung Selatan
LPSE Kabupaten Lampung Tengah
LPSE Kabupaten Lampung Timur
LPSE Kabupaten Lampung Utara
LPSE Kabupaten Landak
LPSE Kabupaten Langkat
LPSE Kabupaten Lebak
LPSE Kabupaten Lebong
LPSE Kabupaten Lembata
LPSE Kabupaten Lima Puluh Kota
LPSE Kabupaten Lombok Barat
LPSE Kabupaten Lombok Tengah
LPSE Kabupaten Lombok Timur
LPSE Kabupaten Lombok Utara
LPSE Kabupaten Lumajang
LPSE Kabupaten Luwu
LPSE Kabupaten Luwu Timur
LPSE Kabupaten Luwu Utara
LPSE Kabupaten Madiun
LPSE Kabupaten Magelang
LPSE Kabupaten Magetan
LPSE Kabupaten Majalengka
LPSE Kabupaten Majene
LPSE Kabupaten Malaka
LPSE Kabupaten Malang
LPSE Kabupaten Malinau
LPSE Kabupaten Maluku Tenggara
LPSE Kabupaten Maluku Tenggara Barat
LPSE Kabupaten Mamasa
LPSE Kabupaten Mamuju
LPSE Kabupaten Mamuju Utara
LPSE Kabupaten Mandailing Natal
LPSE Kabupaten Manggarai
LPSE Kabupaten Manggarai Barat
LPSE Kabupaten Manggarai Timur
LPSE Kabupaten Manokwari
LPSE Kabupaten Maros
LPSE Kabupaten Melawi
LPSE Kabupaten Merangin
LPSE Kabupaten Merauke
LPSE Kabupaten Mesuji
LPSE Kabupaten Mimika
LPSE Kabupaten Minahasa
LPSE Kabupaten Minahasa Selatan
LPSE Kabupaten Minahasa Tenggara
LPSE Kabupaten Minahasa Utara
LPSE Kabupaten Mojokerto
LPSE Kabupaten Morowali
LPSE Kabupaten Morowali Utara
LPSE Kabupaten Muara Enim
LPSE Kabupaten Muaro Jambi
LPSE Kabupaten MukoMuko
LPSE Kabupaten Muna
LPSE Kabupaten Murung Raya
LPSE Kabupaten Musi Banyuasin
LPSE Kabupaten Musi Rawas
LPSE Kabupaten Musi Rawas Utara
LPSE Kabupaten Nagan Raya
LPSE Kabupaten Nagekeo
LPSE Kabupaten Natuna
LPSE Kabupaten Ngada
LPSE Kabupaten Nganjuk
LPSE Kabupaten Ngawi
LPSE Kabupaten Nias
LPSE Kabupaten Nias Barat
LPSE Kabupaten Nias Selatan
LPSE Kabupaten Nias Utara
LPSE Kabupaten Nunukan
LPSE Kabupaten Ogan Ilir
LPSE Kabupaten Ogan Komering Ilir
LPSE Kabupaten Ogan Komering Ulu
LPSE Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
LPSE Kabupaten Pacitan
LPSE Kabupaten Padang Lawas
LPSE Kabupaten Padang Lawas Utara
LPSE Kabupaten Pakpak Bharat
LPSE Kabupaten Pamekasan
LPSE Kabupaten Pandeglang
LPSE Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
LPSE Kabupaten Parigi Moutong
LPSE Kabupaten Pasaman
LPSE Kabupaten Pasaman Barat
LPSE Kabupaten Paser
LPSE Kabupaten Pasuruan
LPSE Kabupaten Pati
LPSE Kabupaten Pekalongan
LPSE Kabupaten Pelalawan
LPSE Kabupaten Pemalang
LPSE Kabupaten Penajam Paser Utara
LPSE Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
LPSE Kabupaten Pesawaran
LPSE Kabupaten Pesisir Selatan
LPSE Kabupaten Pidie
LPSE Kabupaten Pidie Jaya
LPSE Kabupaten Pinrang
LPSE Kabupaten Pohuwato
LPSE Kabupaten Polewali Mandar
LPSE Kabupaten Ponorogo
LPSE Kabupaten Pontianak
LPSE Kabupaten Poso
LPSE Kabupaten Pringsewu
LPSE Kabupaten Probolinggo
LPSE Kabupaten Pulang Pisau
LPSE Kabupaten Pulau Morotai
LPSE Kabupaten Purbalingga
LPSE Kabupaten Purwakarta
LPSE Kabupaten Purworejo
LPSE Kabupaten Raja Ampat
LPSE Kabupaten Rejang Lebong
LPSE Kabupaten Rembang
LPSE Kabupaten Rokan Hilir
LPSE Kabupaten Rokan Hulu
LPSE Kabupaten Rote Ndao
LPSE Kabupaten Sabu Raijua
LPSE Kabupaten Sambas
LPSE Kabupaten Samosir
LPSE Kabupaten Sampang
LPSE Kabupaten Sanggau
LPSE Kabupaten Sarolangun
LPSE Kabupaten Sekadau
LPSE Kabupaten Seluma
LPSE Kabupaten Semarang
LPSE Kabupaten Seram Bagian Timur
LPSE Kabupaten Serang
LPSE Kabupaten Serdang Bedagai
LPSE Kabupaten Seruyan
LPSE Kabupaten Siak
LPSE Kabupaten Sidenreng Rappang
LPSE Kabupaten Sidoarjo
LPSE Kabupaten Sigi
LPSE Kabupaten Sijunjung
LPSE Kabupaten Sikka
LPSE Kabupaten Simalungun
LPSE Kabupaten Simeulue
LPSE Kabupaten Sinjai
LPSE Kabupaten Sintang
LPSE Kabupaten Situbondo
LPSE Kabupaten Sleman
LPSE Kabupaten Solok
LPSE Kabupaten Soppeng
LPSE Kabupaten Sorong Selatan
LPSE Kabupaten Sragen
LPSE Kabupaten Sukabumi
LPSE Kabupaten Sukamara
LPSE Kabupaten Sukoharjo
LPSE Kabupaten Sumba Barat
LPSE Kabupaten Sumba Barat Daya
LPSE Kabupaten Sumba Tengah
LPSE Kabupaten Sumba Timur
LPSE Kabupaten Sumbawa
LPSE Kabupaten Sumbawa Barat
LPSE Kabupaten Sumedang
LPSE Kabupaten Sumenep
LPSE Kabupaten Tabalong
LPSE Kabupaten Tabanan
LPSE Kabupaten Takalar
LPSE Kabupaten Talaud
LPSE Kabupaten Tana Tidung
LPSE Kabupaten Tana Toraja
LPSE Kabupaten Tanah Bumbu
LPSE Kabupaten Tanah Datar
LPSE Kabupaten Tanah Laut
LPSE Kabupaten Tangerang
LPSE Kabupaten Tanggamus
LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Barat
LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Timur
LPSE Kabupaten Tapanuli Selatan
LPSE Kabupaten Tapanuli Tengah
LPSE Kabupaten Tapanuli Utara
LPSE Kabupaten Tapin
LPSE Kabupaten Tasikmalaya
LPSE Kabupaten Tebo
LPSE Kabupaten Tegal
LPSE Kabupaten Temanggung
LPSE Kabupaten Timor Tengah Selatan
LPSE Kabupaten Timor Tengah Utara
LPSE Kabupaten Toba Samosir
LPSE Kabupaten Tojo una-una
LPSE Kabupaten Toli-Toli
LPSE Kabupaten Toraja Utara
LPSE Kabupaten Trenggalek
LPSE Kabupaten Tuban
LPSE Kabupaten Tulang Bawang
LPSE Kabupaten Tulang Bawang Barat
LPSE Kabupaten Tulungagung
LPSE Kabupaten Wajo
LPSE Kabupaten Wakatobi
LPSE Kabupaten Way Kanan
LPSE Kabupaten Wonogiri
LPSE Kabupaten Wonosobo
LPSE Kejaksaan Agung RI
LPSE Kementerian Agama
LPSE Kementerian Dalam Negeri
LPSE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LPSE Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LPSE Kementerian Kehutanan
LPSE Kementerian Kelautan dan Perikanan
LPSE Kementerian Kesehatan
LPSE Kementerian Keuangan
LPSE Kementerian Komunikasi dan Informatika
LPSE Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LPSE Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
LPSE Kementerian Lingkungan Hidup
LPSE Kementerian Luar Negeri
LPSE Kementerian Negara Riset dan Teknologi
LPSE Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LPSE Kementerian Pekerjaan Umum
LPSE Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
LPSE Kementerian Pemuda dan Olahraga
LPSE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LPSE Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LPSE Kementerian Perdagangan
LPSE Kementerian Perhubungan
LPSE Kementerian Perindustrian
LPSE Kementerian Pertahanan
LPSE Kementerian Pertanian
LPSE Kementerian Perumahan Rakyat
LPSE Kementerian Sosial
LPSE Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
LPSE Kepolisian RI
LPSE Kota Ambon
LPSE Kota Balikpapan
LPSE Kota Banda Aceh
LPSE Kota Bandar Lampung
LPSE Kota Bandung
LPSE Kota Banjar
LPSE Kota Banjarbaru
LPSE Kota Banjarmasin
LPSE Kota Batam
LPSE Kota Batu
LPSE Kota Baubau
LPSE Kota Bekasi
LPSE Kota Bengkulu
LPSE Kota Bima
LPSE Kota Binjai
LPSE Kota Bitung
LPSE Kota Blitar
LPSE Kota Bogor
LPSE Kota Bontang
LPSE Kota Bukit Tinggi
LPSE Kota Cilegon
LPSE Kota Cimahi
LPSE Kota Cirebon
LPSE Kota Denpasar
LPSE Kota Depok
LPSE Kota Dumai
LPSE Kota Gorontalo
LPSE Kota Gunungsitoli
LPSE Kota Jambi
LPSE Kota Jayapura
LPSE Kota Kediri
LPSE Kota Kendari
LPSE Kota Kotamobagu
LPSE Kota Kupang
LPSE Kota Langsa
LPSE Kota Lhokseumawe
LPSE Kota Lubuklinggau
LPSE Kota Madiun
LPSE Kota Magelang
LPSE Kota Makassar
LPSE Kota Malang
LPSE Kota Manado
LPSE Kota Mataram
LPSE Kota Medan
LPSE Kota Metro
LPSE Kota Mojokerto
LPSE Kota Padang
LPSE Kota Padangsidimpuan
LPSE Kota Pagar Alam
LPSE Kota Palangkaraya
LPSE Kota Palembang
LPSE Kota Palopo
LPSE Kota Palu
LPSE Kota Pangkal Pinang
LPSE Kota Pare-pare
LPSE Kota Pariaman
LPSE Kota Pasuruan
LPSE Kota Payakumbuh
LPSE Kota Pekalongan
LPSE Kota Pekanbaru
LPSE Kota Pematangsiantar
LPSE Kota Pontianak
LPSE Kota Prabumulih
LPSE Kota Probolinggo
LPSE Kota Sabang
LPSE Kota Salatiga
LPSE Kota Samarinda
LPSE Kota Semarang
LPSE Kota Serang
LPSE Kota Singkawang
LPSE Kota Solok
LPSE Kota Subulussalam
LPSE Kota Sungai Penuh
LPSE Kota Surabaya
LPSE Kota Surakarta
LPSE Kota Tangerang
LPSE Kota Tangerang Selatan
LPSE Kota Tanjung Balai
LPSE Kota Tanjung Pinang
LPSE Kota Tarakan
LPSE Kota Tasikmalaya
LPSE Kota Tebing Tinggi
LPSE Kota Tegal
LPSE Kota Ternate
LPSE Kota Tidore Kepulauan
LPSE Kota Tomohon
LPSE Kota Tual
LPSE Kota Yogyakarta
LPSE Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LPSE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
LPSE Lembaga Ketahanan Nasional
LPSE Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
LPSE Lembaga Sandi Negara
LPSE Mahkamah Agung RI
LPSE Mahkamah Konstitusi
LPSE Mahkamah Syar’iyah Aceh
LPSE Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
LPSE PD.SARANA JAYA
LPSE PDAM Kota Malang
LPSE Pelabuhan Indonesia 1 Medan
LPSE Polda Aceh
LPSE Polda Bali
LPSE Polda Banten
LPSE Polda Bengkulu
LPSE Polda D.I Yogyakarta
LPSE Polda Gorontalo
LPSE Polda Jawa Barat
LPSE Polda Jawa Tengah
LPSE Polda Jawa Timur
LPSE Polda Kalimantan Barat
LPSE Polda Kalimantan Selatan
LPSE Polda Kalimantan Tengah
LPSE Polda Kepulauan Riau
LPSE Polda Lampung
LPSE Polda Maluku Utara
LPSE Polda Nusa Tenggara Barat
LPSE Polda Nusa Tenggara Timur
LPSE Polda Riau
LPSE Polda Sulawesi Selatan
LPSE Polda Sulawesi Tengah
LPSE Polda Sulawesi Utara
LPSE Polda Sumatera Selatan
LPSE Polda Sumatera Utara
LPSE Politeknik Negeri Bandung
LPSE Politeknik Negeri Jakarta
LPSE Politeknik Negeri Jember
LPSE Politeknik Negeri Lampung
LPSE Politeknik Negeri Malang
LPSE Politeknik Negeri Manado
LPSE Politeknik Negeri Sriwijaya
LPSE Politeknik Negeri Ujung Pandang
LPSE Politeknik Pertanian Negeri Pangkep (Pangkajene dan Kepulauan)
LPSE Provinsi Aceh
LPSE Provinsi Bali
LPSE Provinsi Banten
LPSE Provinsi Bengkulu
LPSE Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
LPSE Provinsi DKI Jakarta
LPSE Provinsi Gorontalo
LPSE Provinsi Jambi
LPSE Provinsi Jawa Barat
LPSE Provinsi Jawa Tengah
LPSE Provinsi Jawa Timur
LPSE Provinsi Kalimantan Barat
LPSE Provinsi Kalimantan Selatan
LPSE Provinsi Kalimantan Tengah
LPSE Provinsi Kalimantan Timur
LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
LPSE Provinsi Kepulauan Riau
LPSE Provinsi Lampung
LPSE Provinsi Maluku
LPSE Provinsi Maluku Utara
LPSE Provinsi Nusa Tenggara Barat
LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur
LPSE Provinsi Papua
LPSE Provinsi Papua Barat
LPSE Provinsi Riau
LPSE Provinsi Sulawesi Barat
LPSE Provinsi Sulawesi Selatan
LPSE Provinsi Sulawesi Tengah
LPSE Provinsi Sulawesi Tenggara
LPSE Provinsi Sulawesi Utara
LPSE Provinsi Sumatera Barat
LPSE Provinsi Sumatera Selatan
LPSE Provinsi Sumatera Utara
LPSE PT Angkasa Pura II (Persero)
LPSE PT. Jasa Marga (Persero) Tbk.
LPSE PT. Kawasan Berikat Nusantara
LPSE PT. Pelayaran Nasional Indonesia
LPSE PT. Perusahaan Listrik Negara
LPSE RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang
LPSE RSUP Wahidin Sudirohusodo
LPSE Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember
LPSE Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali
LPSE Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
LPSE STAIN Parepare
LPSE Televisi Republik Indonesia
LPSE Tentara Nasional Indonesia
LPSE TNI Angkatan Darat
LPSE TNI ANGKATAN LAUT
LPSE TNI Angkatan Udara
LPSE Universitas Airlangga
LPSE Universitas Andalas
LPSE Universitas Bandar Lampung
LPSE Universitas Bengkulu
LPSE Universitas Brawijaya
LPSE Universitas Diponegoro
LPSE Universitas Gadjah Mada
LPSE Universitas Haluoleo
LPSE Universitas Hasanudin
LPSE Universitas Indonesia
LPSE Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar
LPSE Universitas Jambi
LPSE Universitas Jember
LPSE Universitas Jenderal Soedirman
LPSE Universitas Lambung Mangkurat
LPSE Universitas Lampung
LPSE Universitas Malikussaleh
LPSE Universitas Mataram
LPSE Universitas Mataram
LPSE Universitas Mulawarman
LPSE Universitas Negeri Gorontalo
LPSE Universitas Negeri Makassar
LPSE Universitas Negeri Malang
LPSE Universitas Negeri Manado
LPSE Universitas Negeri Medan
LPSE Universitas Negeri Padang
LPSE Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta
LPSE Universitas Negeri Semarang
LPSE Universitas Negeri Surabaya
LPSE Universitas Palangka Raya
LPSE Universitas Riau
LPSE Universitas Sam Ratulangi
LPSE Universitas Sriwijaya
LPSE Universitas Sumatera Utara
LPSE Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
LPSE Universitas Tadulako
LPSE Universitas Tanjung Pura
LPSE Universitas Udayana
Semoga Informasi Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE ) dan Daftar Nama LPSE Se Indonesia di atas bermanfaat untuk semua.